Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank

Pengertian Bank

Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempay untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayarannya lainnya.
            Menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
            Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudanya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan seperti simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.
            Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Jasa perbankan lainnya anatara lain meliputi : 
  • Kiriman uang (Transfer) 
  •  Inkaso (Collection) 
  • Kliring (Clearing) 
  • Penjualan mata uang asing 
  •  Safe deposit box 
  •  Travellers cheque 
  •  Bank card 
  •  Bank draft 
  •  Letter of credit
  •   Bank garansi dan referensi bank 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukuman Bagi Penyadap



Perkembangan Telematika sangat erat kaitannya dengan jaringan yang saling terhubung. Dengan adanya perkembangan telematika dapat diharapkan memberikan informasi yang bermanfaat bukan untuk kepentingan yang tidak-tidak. Sebaiknya bagi semua orang dapat memanfaatkan perkembangan telematika dengan baik. Belakangan ini isu soal penyadapan sedang ramai diberitakan.
Belakangan ini isu soal penyadapan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA). Jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara.
Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang. Kominfo berharap agar jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengantar Telematika

                  A. Definisi Telematika
Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology)
      B. Perkembangan Telematika
      Perkembangan telematika saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pada segi hardware, telah banyak bermuculan produk-produk IT muktahir yang lebih kecil, cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda. Misalnya teknologi perakitan prosessor yang sudah bias memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya serta yang tidak kalah penting adalh tersedia akses hotspot dimana-mana sehingga hamper setiap orang dapat mengaksesnya.
      C. Trend Ke Depan Telematika
Trend telematika di Indonesia pada umunya akan berkembang dengan pesat dengan seiring berkembangnya teknologi informasi. Masyarakat saat ini tidak harus bersusah payah untuk menghubungi kerabat, teman atau keluarga mereka atau hanya sekedar mencari informasi. Mereka sudah bisa mendapatkan informasi melalui fasilitas telepon, internet dan dapat melihatnya melalui televisi. Trend tersebut akan berkembang lebih pesat lagi bila diiringi dengan sumber daya yang mumpuni.

Pada prinsipnya berbagai jenis usaha di dunia telematika dapat di pilah-pilah menjadi berbagai usaha yang sifatnya modular tidak terlalu tergantung satu dengan lainnya. Beberapa servis seperti NIC servis & CA/RA/PKI servis memang merupakan servis pendukung yang sifatnya tidak terlalu profit-oriented, akan tetapi tidak bisa di pisahkan dari usaha yang didukungnya


Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunannya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Penulisan Rujukan

Sebuah jaringan komputer dibuat dengan maksud agar setiap komputer dapat saling terhubung dengan komputer lainnya untuk dapat saling bertukar sumber daya yang masing-masing dimiliki. Akan tetapi, dengan semakin mudahnya interaksi antar komputer membuat kasus penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab semakin marak terjadi. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan informasi tersebut maka diperlukan sebuah sistem keamanan jaringan.

Berkaitan dengan sistem keamanan komputer jaringan, maka dikenal pula istilah Kriptografi.  Kriptografi adalah ilmu dan seni untuk menjaga keamaan pesan atau data. Kehidupan kita saat ini dilingkupi oleh kriptografi. Mulai dari transaksi di mesin ATM, transaksi di di bank, transaksi dengan kartu keredit, mengunakan kartu cerdas, percakapan memalui telepon genggam, e-commerce melalui intenet, sampai mengaktifkan peluru kendali pun menggunakan kriptografi. Begitu pentingnya kriptografi untuk keamanan informasi (information security), sehingga jika berbicara mengenai masalah keamanan yang berkaitan dengan penggunaan komputer, maka orang tidak bisa memisahkannya dengan kriptografi (Munir 2006).

Sistem keamanan jaringan berfungsi untuk menghalang serangan kemanan terhadap jaringan. Menurut Naufal Irwan (2012) serangan keamanan jaringan biasanya dibagi menjadi serangan pasif dan aktif dengan penjelasan sebagai berikut: 
  1. Serangan Pasif. Sebuah serangan dimana pihak yang tidak berhak mendapatkan akses ke suatu asset dan tidak merubah isinya (misalnya menguping). Serangan pasif dapat berupa menguping atau analisis lalu lintas (kadang disebut analisisaliran lalu lintas). 
  2. Serangan Aktif. Sebuah serangan dimana pihak yang tidak berhak membuat perubahan pada sebuah pesan, data stream, atau file. Dimungkinkan untuk mendeteksi tipe serangan tapi ini mungkin tidak bisa dicegah.
Setelah mengetahui jenis serangan jaringan maka diperlukan solusi untuk mengurangi dampak resiko kerusakan yang ditimbulkan dari serangan tersebut. 
Nugroho (2009) mengatakan untuk menanggulangi dampak kerusakan serangan jaringan maka dapat dilakukan : 
  1. menggunakan access control atau melakukan pembatasan terhadap MAC address dan IP address.
  2. menggunakan tools ebtables dan arp tables untuk mengantisipasi packet injection.
  3. Menerapkan WDS (Wireless Distribution System).
  4. Penggunaan Captive Portal.

Referensi :

Munir, Rinaldi (2006).Kriptografi. Jakarta: Informatika

Naufal Irwan (2012) Keamanan Jaringan Wirelss dan Sistem keamanan jaringan Wireless http://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/jurnal-keamanan-jaringan-komputer.html

Nugroho, MA 2009, 'Seminar Open Source Untuk Semua', Studi kasus Celah Keamanan Pada Jaringan Nirkabel Yang Menerapkan Wired Equivalent Privacy (WEP),Prosiding Seminar nasional Open source,Bandung 7 November A-8
http://www.slideshare.net/rmharahap/prosiding-oss3p2ilipi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS



HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHALAT

Segala pujian hanya milik Allah Ta'ala kita memuji-Nya, meminta pertolongan, memohonkan ampunan dan bertaubat kepada-Nya.Kita memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kita dan dari keburukan amalan-amalan yang telah kita perbuat.Barang siapa yang telah mendapatkan hidayah Allah, maka tak seorangpun yang dapat menyesatkan jalannya dan siapa yang telah disesatkan-Nya maka tiada seorangpun yang mampu memberikan sinar petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, semoga shalawat dan salam Allah sentiasa tercurahkan kepada beliau, keluarga dan sahabat-sahabatnya dan siapa yang mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman, amiiin.
Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama pada zaman dahulu dan masa sekarang.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, yaitu kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala.
Oleh karena masing-masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan hujjah terhadap pihak lain, sebab masing-masing pihak menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak ada salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut wajib kembali kepada juri penentu di antara keduanya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah, maka akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar dari islam.

Ditulis oleh:
Al faqir Ilallahi ta’ala

Muhammad bin Shaleh Al Utsaimain
(Rahimahullah)
Pada tanggal 23 Shafar 1407 H.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAB II


LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Ilmu Tajwid
            Kata tajwid berasal dari Bahasa Arab “jawwada-yujawwidu-tajwid” yang artinya membaguskan. Sedangkan menurut ilmu tajwid, tajwid adalah membaguskan bacaan huruf-huruf/kalimat-kalimat Al-Qur’an satu persatu dengan terang, teratur, perlahan dan tidak terburu-buru sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid.
            Jadi ilmu tajwid adalah ilmu yang mempelajari cara membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar sehingga sempurna maknanya.

2.2 Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
            Mempelajari ilmu tajwid hukumnya adalah Fardhu Kifayah, akan tetapi mempergunakan ilmu tajwid dalam membaca Al-Qur’an adalah Fardhu’Ain.
            Al-Qur’an merupakan pedoman hidup umat Islam, mempelajarinya merupakan kewajiban yang tidak ditawar-tawar lagi. Demikian pula dengan membacanya, membaca Al-Qur’an tidak sama dengan membaca teks Arab pada umumnya, namun ada kaidah dan aturan tersendiri. Kaidah dan aturan membaca Al-Qur’an dipelajari dalam ilmu tajwid. Allah berfirman :
“Bacalah Al-Qur’an dengan tartil”.(Al-Muzzammil : 4)
            Tartil mengandung arti teratur, perlahan, membaguskan dan berusaha menghayati maknanya. Hal ini tidak dapat dilakukan tanpa mengerti dan memahami kaidah baca Al-Qur’an seperti yang dipelajari dalam ilmu tajwid. Jadi mempelajari ilmu tajwid merupakan suatu keharusan bagi setiap orang islam, sehingga ia dapat membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya dengan baik dan benar.

2.2 Hukum Nun Mati Atau Tanwin
            Nun mati atau tanwin bila bertemu/menghadapi/diiringi dengan huruf hijaiyyah, mempunyai empat hukum yaitu :
a.      Izh-har
Izh-har menurut bahasa berarti memperjelas atau menerangkan. Sedangkan menurut istilah tajwid izh-har adalah melapalkan huruf-huruf izh-har tanpa disertai dengung. Dalam ilmu tajwid izh-har terbagi menjadi dua :
  •   Izh-har muthlaq
  •   Izh-har halqi
b.      Idghom
Idghom menurut bahasa berarti memnasukkan sesuatu ke dalam sesuatu. Sedangkan menurut istilah tajwid idghom ialah memasukkan huruf yang sukun ke dalam huruf yang berharakat, sehingga menjadi satu huruf yang bertasyid. Atau idghom adalah bunyi nun mati atau tanwin dilebur dan dimasukkan ke dalam salah satu huruf idghom.
c.       Iqlab
Iqlab menurut bahasa artinya merubah sesuatu dari bentuknya. Sedangkan menurut istilah tajwid iqlab adalah perubahan bunyi nun mati atau tanwin menjadi mim yang tersebunyi dengan disertai dengung. Hal ini, terjadi apabila ada nun mati atau tanwin dengan huruf Ba.
d.      Ikhfa
Ikhfa menurut bahasa artinya menyembunyikan. Sedangkan menurut istilah tajwid ikhfa adalah melafalkan huruf dengan menyembunyikan/menyamarkan bunyi nun mati atau tanwin, dibaca dengung (berbunyi “N”) dengan huruf yang ada dihadapannya.

2.3 Konsep Aplikasi Menggunakan Microsoft Visual Basic 2010 Express
            Aplikasi ini dirancang untuk umat islam yang ingin belajar tentang ilmu tajwid serta aplikasi ini juga ditujukan kepada para guru mengaji untuk membantu kelangsungan pengajaran ilmu tajwid yang akan disampaikan berbasis teknologi komputer. Microsoft visual basic 2010 express adalah bahasa pemrograman yang digunakan untuk perancangan Aplikasi Pengetahuan Ilmu Tajwid, dalam visual basic 2010 ini nantinya akan dirancang aplikasi yang dilengkapi dengan contoh kalimat dari hukum-hukum pada tajwid tersebut dan bagaimana cara pembacaannya.

(Sumber : Pelajaran Tajwid Praktis, Mahfan,S.Pd., 2005)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS