Diberdayakan oleh Blogger.
RSS



HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHALAT

Segala pujian hanya milik Allah Ta'ala kita memuji-Nya, meminta pertolongan, memohonkan ampunan dan bertaubat kepada-Nya.Kita memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kita dan dari keburukan amalan-amalan yang telah kita perbuat.Barang siapa yang telah mendapatkan hidayah Allah, maka tak seorangpun yang dapat menyesatkan jalannya dan siapa yang telah disesatkan-Nya maka tiada seorangpun yang mampu memberikan sinar petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, semoga shalawat dan salam Allah sentiasa tercurahkan kepada beliau, keluarga dan sahabat-sahabatnya dan siapa yang mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman, amiiin.
Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama pada zaman dahulu dan masa sekarang.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, yaitu kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala.
Oleh karena masing-masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan hujjah terhadap pihak lain, sebab masing-masing pihak menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak ada salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut wajib kembali kepada juri penentu di antara keduanya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah, maka akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar dari islam.

Ditulis oleh:
Al faqir Ilallahi ta’ala

Muhammad bin Shaleh Al Utsaimain
(Rahimahullah)
Pada tanggal 23 Shafar 1407 H.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS