Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hukuman Bagi Penyadap



Perkembangan Telematika sangat erat kaitannya dengan jaringan yang saling terhubung. Dengan adanya perkembangan telematika dapat diharapkan memberikan informasi yang bermanfaat bukan untuk kepentingan yang tidak-tidak. Sebaiknya bagi semua orang dapat memanfaatkan perkembangan telematika dengan baik. Belakangan ini isu soal penyadapan sedang ramai diberitakan.
Belakangan ini isu soal penyadapan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA). Jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara.
Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang. Kominfo berharap agar jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengantar Telematika

                  A. Definisi Telematika
Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology)
      B. Perkembangan Telematika
      Perkembangan telematika saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pada segi hardware, telah banyak bermuculan produk-produk IT muktahir yang lebih kecil, cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda. Misalnya teknologi perakitan prosessor yang sudah bias memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya serta yang tidak kalah penting adalh tersedia akses hotspot dimana-mana sehingga hamper setiap orang dapat mengaksesnya.
      C. Trend Ke Depan Telematika
Trend telematika di Indonesia pada umunya akan berkembang dengan pesat dengan seiring berkembangnya teknologi informasi. Masyarakat saat ini tidak harus bersusah payah untuk menghubungi kerabat, teman atau keluarga mereka atau hanya sekedar mencari informasi. Mereka sudah bisa mendapatkan informasi melalui fasilitas telepon, internet dan dapat melihatnya melalui televisi. Trend tersebut akan berkembang lebih pesat lagi bila diiringi dengan sumber daya yang mumpuni.

Pada prinsipnya berbagai jenis usaha di dunia telematika dapat di pilah-pilah menjadi berbagai usaha yang sifatnya modular tidak terlalu tergantung satu dengan lainnya. Beberapa servis seperti NIC servis & CA/RA/PKI servis memang merupakan servis pendukung yang sifatnya tidak terlalu profit-oriented, akan tetapi tidak bisa di pisahkan dari usaha yang didukungnya


Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunannya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS