Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank

Pengertian Bank

Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempay untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayarannya lainnya.
            Menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
            Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudanya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan seperti simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.
            Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Jasa perbankan lainnya anatara lain meliputi : 
  • Kiriman uang (Transfer) 
  •  Inkaso (Collection) 
  • Kliring (Clearing) 
  • Penjualan mata uang asing 
  •  Safe deposit box 
  •  Travellers cheque 
  •  Bank card 
  •  Bank draft 
  •  Letter of credit
  •   Bank garansi dan referensi bank 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS