- Minum air putih minimal delapan gelas dalam satu hari
- Konsumsi makanan bergizi dan seimbang
- Selalu berpikir positif dan optimis
- Hindari diri agar tidak stres atau memikirkan suatu hal secara berlebihan
- Istirahat yang cukup dan olahraga teratur
- Hindari mengkonsumsi minuman beralkohol dan rokok
- Konsumsi antioksidan untuk kulit secara teratur dimulai sejak dini
Tips Kulit Sehat Terawat
08.01 |
Read User's Comments(0)
Wasir
07.43 |
Wasir atau hemoroid adalah pembuluh darah yang membengkak di dalam serta bagian luar dubur.
Hal yang mengakibatkan wasir sebenarnya tidak diketahui dengan pasti, namun terdapat beberapa faktor penyebab timbulnya wasir di antaranya adalah :
- Keturunan
- Kehamilan
- Sembelit kronis
- Usus besar tidak berfungsi dengan baik
- Menghabiskan waktu pada saat membuang air besar
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank
05.23 |
Pengertian
Bank
Dalam pembicaraan
sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal
sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempay untuk menukar uang, memindahkan
uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti
pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayarannya
lainnya.
Menurut
Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang perbankan,
yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Aktivitas
perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal
dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudanya adalah mengumpulkan
atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari
masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar
masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan seperti simpanan giro,
simpanan tabungan, dan simpanan deposito.
Disamping
itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa
ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun
tidak langsung.
Jasa perbankan lainnya anatara lain meliputi :
- Kiriman uang (Transfer)
- Inkaso (Collection)
- Kliring (Clearing)
- Penjualan mata uang asing
- Safe deposit box
- Travellers cheque
- Bank card
- Bank draft
- Letter of credit
- Bank garansi dan referensi bank
Hukuman Bagi Penyadap
03.13 |
Perkembangan
Telematika sangat erat kaitannya dengan jaringan yang saling terhubung. Dengan
adanya perkembangan telematika dapat diharapkan memberikan informasi yang
bermanfaat bukan untuk kepentingan yang tidak-tidak. Sebaiknya bagi semua orang
dapat memanfaatkan perkembangan telematika dengan baik. Belakangan ini isu soal
penyadapan sedang ramai diberitakan.
Belakangan ini isu soal penyadapan
ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan,
salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa
milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai
pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan
Nasional AS (NSA). Jaringan
telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik,
termasuk submarine
cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia
lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya
melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di
banyak negara.
Kementerian Kominfo
menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman
sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan
dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang
melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pelanggaran
tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu
karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang
melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang. Kominfo berharap agar
jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan
maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu
pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia.
Pengantar Telematika
05.11 |
A. Definisi Telematika
Telematika merupakan adopsi
dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih
dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi
informasi.
Para praktisi mengatakan bahwa
TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and
INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication.
Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena
lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa
Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications
Technology)
B. Perkembangan
Telematika
Perkembangan
telematika saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pada segi
hardware, telah banyak bermuculan produk-produk IT muktahir yang lebih kecil,
cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda. Misalnya teknologi
perakitan prosessor yang sudah bias memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon
selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga
memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya serta yang tidak kalah
penting adalh tersedia akses hotspot dimana-mana sehingga hamper setiap orang
dapat mengaksesnya.
C. Trend
Ke Depan Telematika
Trend telematika di Indonesia pada umunya
akan berkembang dengan pesat dengan seiring berkembangnya teknologi informasi.
Masyarakat saat ini tidak harus bersusah payah untuk menghubungi kerabat, teman
atau keluarga mereka atau hanya sekedar mencari informasi. Mereka sudah bisa
mendapatkan informasi melalui fasilitas telepon, internet dan dapat melihatnya
melalui televisi. Trend tersebut akan berkembang lebih pesat lagi bila diiringi
dengan sumber daya yang mumpuni.
Pada prinsipnya berbagai jenis usaha di
dunia telematika dapat di pilah-pilah menjadi berbagai usaha yang sifatnya
modular tidak terlalu tergantung satu dengan lainnya. Beberapa servis seperti
NIC servis & CA/RA/PKI servis memang merupakan servis pendukung yang
sifatnya tidak terlalu profit-oriented, akan tetapi tidak bisa di pisahkan dari
usaha yang didukungnya
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini.
Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor,
penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi
terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi
berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan
akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan
faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin
bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps,
YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih
bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh
search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh
penggunannya
Penulisan Rujukan
04.23 |
Sebuah jaringan
komputer dibuat dengan maksud agar setiap komputer dapat saling
terhubung dengan komputer lainnya untuk dapat saling bertukar sumber
daya yang masing-masing dimiliki. Akan tetapi, dengan semakin mudahnya
interaksi antar komputer membuat kasus penyalahgunaan informasi oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab semakin marak terjadi. Untuk
mengantisipasi penyalahgunaan informasi tersebut maka diperlukan sebuah
sistem keamanan jaringan.
Berkaitan dengan sistem keamanan komputer jaringan, maka dikenal pula istilah Kriptografi. Kriptografi adalah ilmu dan seni untuk menjaga keamaan pesan atau data. Kehidupan kita saat ini dilingkupi oleh kriptografi. Mulai dari transaksi di mesin ATM, transaksi di di bank, transaksi dengan kartu keredit, mengunakan kartu cerdas, percakapan memalui telepon genggam, e-commerce melalui intenet, sampai mengaktifkan peluru kendali pun menggunakan kriptografi. Begitu pentingnya kriptografi untuk keamanan informasi (information security), sehingga jika berbicara mengenai masalah keamanan yang berkaitan dengan penggunaan komputer, maka orang tidak bisa memisahkannya dengan kriptografi (Munir 2006).
Sistem keamanan
jaringan berfungsi untuk menghalang serangan kemanan terhadap jaringan.
Menurut Naufal Irwan (2012) serangan keamanan jaringan biasanya dibagi
menjadi serangan
pasif dan aktif dengan penjelasan sebagai berikut:
- Serangan Pasif. Sebuah serangan dimana pihak yang tidak berhak mendapatkan akses ke suatu asset dan tidak merubah isinya (misalnya menguping). Serangan pasif dapat berupa menguping atau analisis lalu lintas (kadang disebut analisisaliran lalu lintas).
- Serangan Aktif. Sebuah serangan dimana pihak yang tidak berhak membuat perubahan pada sebuah pesan, data stream, atau file. Dimungkinkan untuk mendeteksi tipe serangan tapi ini mungkin tidak bisa dicegah.
Setelah
mengetahui jenis serangan jaringan maka diperlukan solusi untuk
mengurangi dampak resiko kerusakan yang ditimbulkan dari serangan
tersebut.
Nugroho (2009) mengatakan untuk menanggulangi dampak kerusakan
serangan jaringan maka dapat dilakukan :
- menggunakan access control atau melakukan pembatasan terhadap MAC address dan IP address.
- menggunakan tools ebtables dan arp tables untuk mengantisipasi packet injection.
- Menerapkan WDS (Wireless Distribution System).
- Penggunaan Captive Portal.
Referensi :
Munir, Rinaldi (2006).Kriptografi. Jakarta: Informatika
Naufal Irwan (2012) Keamanan Jaringan Wirelss dan Sistem keamanan jaringan Wireless http://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/jurnal-keamanan-jaringan-komputer.html
http://www.slideshare.net/rmharahap/prosiding-oss3p2ilipi
11.32 |
HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHALAT
Segala pujian hanya
milik Allah Ta'ala kita memuji-Nya, meminta pertolongan, memohonkan ampunan dan
bertaubat kepada-Nya.Kita memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan
jiwa-jiwa kita dan dari keburukan amalan-amalan yang telah kita perbuat.Barang
siapa yang telah mendapatkan hidayah Allah, maka tak seorangpun yang dapat
menyesatkan jalannya dan siapa yang telah disesatkan-Nya maka tiada seorangpun
yang mampu memberikan sinar petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi bahwasanya
tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,
dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, semoga
shalawat dan salam Allah sentiasa tercurahkan kepada beliau, keluarga dan
sahabat-sahabatnya dan siapa yang mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman,
amiiin.
Masalah ini termasuk
salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama pada
zaman dahulu dan masa sekarang.
Imam Ahmad bin Hanbal
mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, yaitu kekafiran yang
menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak
bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.
Sementara Imam Abu
Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah
fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya,
menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut
Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Apabila masalah ini
termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan
kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala.
Oleh karena
masing-masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan
hujjah terhadap pihak lain, sebab masing-masing pihak menganggap bahwa dialah
yang benar, sementara tidak ada salah satu dari kedua belah pihak yang
pendapatnya lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut wajib
kembali kepada juri penentu di antara keduanya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kalau kita kembalikan
perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah, maka akan kita dapatkan
bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar
dari islam.
Ditulis oleh:
Al faqir Ilallahi
ta’ala
Muhammad bin Shaleh Al
Utsaimain
(Rahimahullah)
Pada tanggal 23 Shafar
1407 H.
Langganan:
Postingan (Atom)






