HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHALAT
Segala pujian hanya
milik Allah Ta'ala kita memuji-Nya, meminta pertolongan, memohonkan ampunan dan
bertaubat kepada-Nya.Kita memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan
jiwa-jiwa kita dan dari keburukan amalan-amalan yang telah kita perbuat.Barang
siapa yang telah mendapatkan hidayah Allah, maka tak seorangpun yang dapat
menyesatkan jalannya dan siapa yang telah disesatkan-Nya maka tiada seorangpun
yang mampu memberikan sinar petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi bahwasanya
tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,
dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, semoga
shalawat dan salam Allah sentiasa tercurahkan kepada beliau, keluarga dan
sahabat-sahabatnya dan siapa yang mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman,
amiiin.
Masalah ini termasuk
salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama pada
zaman dahulu dan masa sekarang.
Imam Ahmad bin Hanbal
mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, yaitu kekafiran yang
menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak
bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.
Sementara Imam Abu
Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah
fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya,
menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut
Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Apabila masalah ini
termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan
kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala.
Oleh karena
masing-masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan
hujjah terhadap pihak lain, sebab masing-masing pihak menganggap bahwa dialah
yang benar, sementara tidak ada salah satu dari kedua belah pihak yang
pendapatnya lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut wajib
kembali kepada juri penentu di antara keduanya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kalau kita kembalikan
perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah, maka akan kita dapatkan
bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar
dari islam.
Ditulis oleh:
Al faqir Ilallahi
ta’ala
Muhammad bin Shaleh Al
Utsaimain
(Rahimahullah)
Pada tanggal 23 Shafar
1407 H.
0 komentar:
Posting Komentar