Perkembangan
Telematika sangat erat kaitannya dengan jaringan yang saling terhubung. Dengan
adanya perkembangan telematika dapat diharapkan memberikan informasi yang
bermanfaat bukan untuk kepentingan yang tidak-tidak. Sebaiknya bagi semua orang
dapat memanfaatkan perkembangan telematika dengan baik. Belakangan ini isu soal
penyadapan sedang ramai diberitakan.
Belakangan ini isu soal penyadapan
ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan,
salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa
milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai
pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan
Nasional AS (NSA). Jaringan
telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik,
termasuk submarine
cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia
lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya
melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di
banyak negara.
Kementerian Kominfo
menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman
sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan
dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang
melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pelanggaran
tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu
karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang
melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang. Kominfo berharap agar
jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan
maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu
pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar