Pengertian
Bank
Dalam pembicaraan
sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal
sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempay untuk menukar uang, memindahkan
uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti
pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayarannya
lainnya.
Menurut
Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang perbankan,
yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Aktivitas
perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal
dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudanya adalah mengumpulkan
atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari
masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar
masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan seperti simpanan giro,
simpanan tabungan, dan simpanan deposito.
Disamping
itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa
ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun
tidak langsung.
Jasa perbankan lainnya anatara lain meliputi :
- Kiriman uang (Transfer)
- Inkaso (Collection)
- Kliring (Clearing)
- Penjualan mata uang asing
- Safe deposit box
- Travellers cheque
- Bank card
- Bank draft
- Letter of credit
- Bank garansi dan referensi bank
0 komentar:
Posting Komentar